BERITA TERKINI

Kejagung Berhasil Amankan DPO Kejati DKI Jakarta di Ruko CBD Cipondoh 

 


JAKARTA, Khatulistiwa  news (12/07) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten, pada hari Senin (11/07) kemarin


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam DPO asal Kejati DKI Jakarta.


Ungkap Dr. Ketut Sumedana sampaikan, Identitas Terpidana yang diamankan, bernama SEMAN (Laki Laki, 69 thn) kelahiran asal Palembang 


Adapun, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, SEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


" Terpidana SEMAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung 


Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi. 


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan, ujar Kapuspenkum Kejagung(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.