JAKARTA, Khatulistiwa news (08/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalarn Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 5 orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalarn Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan oleh Tim JamPidsus Kejagung RI.
Ungkap Kapuspenkum menyampaikan , saksi-saksi yang diperiksa tersebut ialah :
1. RH selaku Direktur PT Karya Mandiri Semesta, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
2. S selaku Direktur PT Union Metal, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
3. HW selaku Direktur PT Maglev Metal lndonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
4. HTG selaku Direktur PT Cahaya Baja Fantasindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
5. ASM selaku Direktur PT Milpo Metalindo Perkasa, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk tumnannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat ptotokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum menjelaskan.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar