BERITA TERKINI

Perihal Perkara PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi




JAKARTA,Khatulistiwa  news (02/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW. Tersangka SA. Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia.


Ungkapnya saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


2. AP selaku Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 


3. HAP selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelas Kapuspenkum.


Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.