JAKARTA, Khatulistiwa news (03/11) - Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Garam Industri pada hari Rabu 02 November 2022, Jakarta
Demikian, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Saat jumpa pers di hadapan wartawan, di pers room puspenkum Kejagung RI
Adapun 4 (empat) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada
Kementerian Perindustrian Rl periode 2019 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat
Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November
2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan I (1KFT) pada kementerian
Perindustrian Rl, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F2/FD.
2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor
TAP-57/F2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKET) pada
Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/ Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022
4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan, Untuk kepentingan penyidikan, 4 (empat) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
1. MK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-45/F2/FD.
2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
2. FJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan
rintah Penahanan Nomor Prin-46/F2/FD.
2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
3. YA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-47/E2/FD. 2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
4. FTT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-48/F2/ FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
Kapuspenkum menerangkan, Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data
kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.
" Padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," jelasnya.
Akibatnya, impor garam industri
menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
Ungkapnya bahwa dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak ( tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban, kata Kapuspenkum menjelaskan(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar