BERITA TERKINI

Hanya Miskomunikasi,Realisasi Dana BOS SMPN 1 Rantau Panjang Sudah Sesuai Juknis

 


Ogan Ilir,Khatulistiwa News (5/12) Realisasi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Panjang,Kecamatan Rantau Panjang sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis),Pemberitaan itu hanya miskomunikasi dan salah paham,semuanya tidak benar.


" Kita sudah merealisasikan dana BOS sesuai Juknis dan transparan,soal pemberitaan itu hanya miskomunikasi saja,dan salah paham jadi semuanya tidak benar"Ujar Kepala SMPN 1 Rantau Panjang Zidni saat memberikan klarifikasinya kepada awak media Senin (05/12/2022)


Dikatakannya juga,Sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS. Kemudian penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.


“Kesepakatan terhadap penggunaan dana BOS juga harus dituangkan dalam berita acara. Agar dana BOS yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, yang berorientasi kepada pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik, dapat terlihat secara transparan,” katanya.


Ia menyampaikan, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.


“Selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.


Dia melanjutkan, ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.terangnya.(gopar)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.