Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (6/12) Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena pada hari ini telah dilakukan sidang paripurna DPR RI tanggal 6 Desember 22 dengan agenda tunggal pengesahan RKUHP menjadi UU.
Perjalanan panjang penyusunan Rancangan tersebut sampai di sahkan nya menjadi UU hampir mendekati enam puluh tahun, yang telah silih berganti tim penyusun nya dari semua kalangan pakar dibidang ilmunya, terutama bidang ilmu hukum.
Sebut saja misalnya Prof. Sudarto, Prof.Muladi, Prof. Boy Marjono, Prof. Harkristuti serta Prof.Topo Santoso.
dan lain yang tidak dapat disebut satu persatu. Semoga menjadi amal ibadahnya.
Sebelum pengesahan didahului kata pengantar dari pihak pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kata pengantar nya menteri hukum dan HAM, tentu penyusunan suatu perundang-undangan di negara majemuk memiliki multi kultural sangat lah sulit untuk mengambil suatu keputusan atau rumusan pasal pasal nya. Dengan demikian masih perlu dilakukan sosialisasi waktunya yang cukup panjang yaitu ditargetkan selesai 3 tahun yang salah satu metode dengan membuat buku buku sehingga dapat dijadikan referensi tutup menteri.
Namun baik menteri maupun wakil ketua DPR RI yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi yang kurang puas untuk melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Catatan sebelum diketok palu sidang fraksi Partai Keadilan Sosial walk out setelah instruksinya ditolak pimpinan sidang, yang mempersoalkan pasal penghinaan terhadap kepala negara.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar