JAKARTA, Khatulistiwa news (06/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, saksi - saksi yang diperiksa yaitu :
1. EEN selaku Senior Ofticer- DP3SO PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PTSurveyor Indonesia.
2. PLK sela ku Kepala Sekretariat Perusahaan PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
3. MNAW selaku Mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Synerga Tata Intenasional, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor indonesia.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar