JAKARTA, Khatulistiwa news (02/01) - pada hari Senin 02Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhusUs (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Dal keterangan tertulis singkatnya, Dr. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhusUs (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme pengadaan tower transmisi PT. PLN
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Saksi saksi yang diperiksa yatu
1. K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri
2. Cselaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri
Ungkapnya, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkat dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 201b pada PI PLN (prsero).
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar