JAKARTA, Khatulistiwa news (19/01) - Pada hari Rabu 18 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun saksi (ahli a de charge) yang dihadirkan yaitu HERBAN HERYANDANA, S.Hut., M.SC selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang pada pokoknya
menerangkan Bahwa untuk perusahaan yang memiliki Izin Lokasi(ILOK) dan Izin Usaha Pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih dahulu.
Untuk 5 perusahan milik PT Duta Palma Grup, berdasarkan data di Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan dan lata Lingkungan masuk dalam kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas
(HPT).
Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum dilakukan pelepasan
kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau
Dana ReboIsasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam
Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan Cipta kerja adalah sama, dan
bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan
merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.
Sebelumnya, pada Sen in 16 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge.
Adapun 2 orang yang dihadirkan pada
pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
1. Dr.LINGK R. SHOLIKHIN ARIFIN, CN selaku Ahli Pertanahan
Bahwa kawasan hutan secara domain dikuasai negara dan berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999, domain kewenangannya ada pada
Kementerian Kehutanan. Untuk pemanfaatan kawasan hutan,harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sehingga kawasan hutan berubah statusnya menjadi area penggunaan lain (APL).
Setelah itu, sertifikat hak pengelolaannya diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Banwa yang berwenang menunjuk kawasan hutan adalah Kementerian
Kehutanan di Provinsi Riau (dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan beserta perubahannya) bukan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diberikan kewenangan untuk
menentukan kawasan hutan, namun penentuan peta pada Peraturan Daerah
harus terintegrasi dan sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Kementerian
Kehutanan.
Bahwa antara perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 41 tahun 1999 dengan Cipta Kerja adalah sama, dan bukan termasuk
untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan
pemanfaatan hutan.
2. Prof. D. IR. SUDARSONO SOEDOMO selaku Ahli Manajemen Hutan
Bahwa yang berhak melakukan penunjukan kawasan hutan adalah
Pemerintah Pusat.
Surat Ketetapan (SK) Menteri Kehutanan berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) beserta perubahannya. bukan menunjukan hal itu adalah kawasan hutan. sebab untuk ditetapkan sebagai kawasan harus melalui proses tahapan dan hal tersebut untuk Provinsi Riau belum ada ditetapkan kawasan hutan, sehingga hal yang dilakukan oleh 5 perusahaan milik Terdakwa SURYA DARMADI adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Atas hal tersebut, terhadap SK Menteri Kehutanan berupa TGHK adalah
bodong/palsu semua dan pendapat ahli tersebut tanpa dilandasi adanya teori dan dasar hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 Januari 2023 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli a de charge Terdakwa.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar