BERITA TERKINI

Perkara Korupsi Alkes, Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO dr. Hj,. ST SAENAB NB, M.Kes

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/01) - Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejari Makassar, pada hari Rabu (18/01/2023). Demikian ujarnya dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap: dr. Hj, ST SAENAB NB, M. Kes

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir:67 Tahun / 07 Februari 1956

Jenis kelamin :Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

tempat tinggal: Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan

Manggala Kota Makassar

Agama: Islam

Pekerjaan:Pensiunan PNS (Mantan Staft Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)

Pendidikan:S2


dr. H, ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana

Korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Daya Kota Makassar tahun 2012. dengan total anggaran senilai Rp3. 900.0000.000.


Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp893.119.160. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Su s/2018. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tin dak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100. 000.000 subsider 3 bulan kurungan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan, Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk Dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karena nya Terpidana dimasukkan dalam

Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif seh ingga proses berjalan dengan lancar. setelah berhasil diamankan. Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran nya untuk memonitor  dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.