JAKARTA, Khatulistiwa news (16/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Jakarta, Senin (16/01/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Kemudian, kata Dr Ketut bahwa saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi l pada Direktorat Teknis Kepabeanan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain menerapkan 3M," pungkasnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar