BERITA TERKINI

JAM-PIDSUS Periksa 7 saksi terkait Perkara Waskita Karya, Termasuk MN dan AYTN mantan Direktur Keuangan

 



JAKARTA, Khatulistiwa (10/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Selasa (10/01)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya diterima awak media pada hari Selasa (10/01/2023) bahwa JAM-PIDSUS Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, ujarnya menegaskan 


Kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

3. SH selaku Mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage.

4. A selaku Finance Division PT Waskita Karya (persero) Tbk.

5. PSR selaku Satuan Pengawas intern (SP) PT Waskita Karya (persero) Tbk.

6. AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

7. DA selaku Karyawan PT waskita Karya (persero) Tbk.


" Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Ibk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk. atas nama tersangka BR," kemuka Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Kapuspenkum(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.