BERITA TERKINI

JAM-PIDUM Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (03/01) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIdum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) pemohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jakarta, Selasa (03/01/2022)


Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadiian restoratif yaitu:

1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBl dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melang9gar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten 8andung yang dis angka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut menyampaikan beberapa Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,


Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-PIdum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 1anggal 10 Februari 2022 tentang

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaiperwujudan kepastian hukum.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.