BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (02/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Beton Precast. tbk telah diperiksa JAM-PIDSUS Kejagung pada hari Senin 02 Januari 2022, Jakarta 


Kapuspenkum menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. AM selaku SAM Proyek Becak Ayu Koneksi PT Waskita Karya (persero) Tbk.


2. M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.


3. FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.


" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan pidana Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,tbk atas nama tersangka BR," papar Kapuspenkum


Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.