JAKARTA, Khatulistiwa news (04/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor indonesia. Jakarta, Rabu (04/01/2022)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. YY selaku Karyawan PT Surveyor Indonesia.
2. SMDH selaku Karyawan PT Surveyor Indonesia.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka Bl, tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
Pemberkasan daam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT. Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar