BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi, Perkara BAKTI Kemenkominfo RI dalam Perkara TPPU

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (10/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur

Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Dr. Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

1. IS selaku Inspektur ll pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan

Informatika.

2. FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul


Ungkapnya, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi da lam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," paparnya 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lan dengan menerapkan 3M, pungkasnya(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.