JAKARTA, Khatulistiwa news (11/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu 11 Januari 2023
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa 5 orang saksi diperiksa JAM-PIDSUS Kejagung terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya
Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan saksi- saksi yang diperiksa yaitu:
1. DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. DOP selaku Mantan Direktur Operasional I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d 2021.
3. S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing Seksi 1.
4. APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3.
5. RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk atas nama tersangka BR," ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilaku kan oleh PT Waskita
Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar