JAKARTA, Khatulistiwa news (04/01) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khu sus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim JAM-PIDSUS Kejagung melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI.
Ungkap Kapuspenkum bahwa, adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3.YS selaku lenaga Ahii Human Development (HUOEV) Universit as Indonesia Tahun 2020
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu ;
1. AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
2. YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023
3. GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
Adapun peranan para tersangka, yakni
1.Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telan
diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang senat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
2.Selanjutrnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan
dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
3.Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan
Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian
tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang
Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 1ahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar