JAKARTA, Khatulistiwa news (06/01) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menaikan status penanganan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 02 Januari 2023 bedasarkan surat Perintah Nomor: Print-01/M.1.14/ Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023;
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdil, S.H, M.H menjelaskan, bahwa penanganan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 telah dinaikan status dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 02 Januari 2023. Jakarta, (06/01/2023)
Lantaran itu, ungkap Syarief Nahdil, S.H, M.H sampaikan, dengan dinaikannya status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 wib, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi Tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan telah melakukan penggeledahan.
Hal tersebut, dalam rangka penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023;
" Penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah
Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kebayoran Baru atas nama AMALIA KOMALASARI yang bertempat di villa Jombang Baru Blok D.ll/1 Rt 003 014
Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023," paparnya.
Disamping itu, kemuka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Selain itu di Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT. 003 RW. 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print 9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023.
" Bahwa penggeledahan di kedua tempat tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor 1/Pen.F Pid.jin/Geledah/2023/PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 2/Pen.Pid Sus/TPK/V2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023, tukasnya menegaskan
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan Terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebut diatas, pungkas Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar