JAKARTA, Khatulistiwa news (06/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Jumat (06/01/2023)
Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.,
Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, tandasnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar