SEMARANG,Khatulistiwa (07/01) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DPW, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 06 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2023 di RUTAN Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di Semarang dan tersangka MI selama 20 hari sejak tanggal 06 Januari
2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang di Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tedjo. SH menerangkan bahwa Sehubungan dengan penanganan perkara Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap
tersangka atas nama DPW (L) dan tersangka MI (P) pada hari jumat 06 januari 2023, kemarin.
Kasipenum Kejati Jawa Tengah menambahkan, dalam kasus tersebut tersangka DPW yang menjabat direktur PT. Seruni Prima Perkasa, bersama dengan tersangka AH (telah ditahan terlebih dahulu ) sebagai Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Adapun, pengajuan fasilitas kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan melampirkan copy PO PT.TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar. Oleh Tersangka MI copy PO tersebut dibenarkan sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut.
" Dan, saat ini kredit tersebut macet sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten sebesar Rp 25.143.549.410.33 (Dua puluh lima milyar seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah tiga puluh tiga sen)," jelas Bambang Tedjo. SH.
Demikian, berdasarkan sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, total sebesar sebesar Rp 25.143.549.410.33 (Dua puluh lima milyar seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah tiga puluh tiga sen) (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar