JAKARTA, Khatulistiwa (12/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa, Atas putusan yang menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro nihil dalam hukuman badan Penuntut Umum mengambil sikap yaitu :
1. Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan
sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosa putro
dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak
pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah;
2. Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak
pidana, namun dijatuhi hukuman nihil, hal ini bertentangan dengan undang-undang
tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara
kerugian Negara mencapai puluhan triliun
3.Proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup Namun untuk perkara tersebut masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
'Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny
Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat huKuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil.
" Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut. Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," demikian isi keterangan tertulis singkatnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar