BERITA TERKINI

Guru Agama Pelaku Pelecehan Seksual Sebanyak 7 Anak di Karawaci Berhasil Diamankan Polisi

 



TANGERANG,Khatulistiwa news (09/02) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers ungkap pencabulan anak oleh seorang oknum guru agama di wilayah Karawaci Kota Tangerang, pada hari Kamis (09/02/2023).


Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho menjelaskan, kasus pertama yang diungkap ialah kasus pencabulan anak oleh seorang oknum guru agama di wilayah Karawaci Kota Tangerang.


Ungkapnya, Terduga pelaku Pencabulan M.alias A telah diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang muridnya yang masih berusia 7 – 8 tahun. Demikian jelas Kombes Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangerang Kota.


”Seorang oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya. Kemudian, setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah jadi 7 orang ” terang Zain menjelaskan


Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban N pada 15 Januari lalu.


”Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur saat sedang belajar telah mendapatkan perlakuan tak senonoh yaitu pelecehan seks oleh M alias A” ujar Zain.


Lanjut Kapolres, Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.


Tak lama orang tua korban melapor, hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.


Terkait kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan bekerjasama dengan KPAI.


“Pelaku disangkakan Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” lanjut Kapolres Zain.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.