JAKARTA, Khatulistiwa news (09/02) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada hari Kamis 09 Februari 2023, Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat (4) orang saksi yang terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City.
2. Mi selaku pihak swasta.
3. TB selaku pihak swasta.
4. APN selaku pihak swasta.
Adapun, ungkap Kapuspenkum bahwa keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana
Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dlakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama Tersangka BR.
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar