BERITA TERKINI

Jampidsus Periksa 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka, Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (20/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 20 Maret 2023, memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya menyampaikan," 12 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” tutur Ketut Sumedana, senin (20/03/2023)


Kapuspenkum memaparkan 12 orang saksi yang diperiksa Jampidsus yaitu:

BJ selaku Direktur PT TABS Solution.

JH selaku Sales-Ceragon Network.

RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.

AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.

Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.

DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.

SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment.

FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.


Di samping itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Tersangka yaitu:

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.


” Kedua orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” paparnya.


Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.