BERITA TERKINI

SIKAP DPP PRIMA TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI DAN SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 


Oleh : Dominggus Oktavianus

Sekretaris Jenderal DPP PRIMA


JAKARTA, Khatulistiwa news (21/03) - Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil  Makmur (PRIMA) telah menerima dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai Dalam putusan itu. 


Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.


Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.


Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini

merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang

menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara

administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.


Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah

berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI

terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. 


Putusan Bawaslu RI ini

menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk

mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.


Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari

lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya

mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.(Supriyadi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.