Oleh : Dominggus Oktavianus
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA
JAKARTA, Khatulistiwa news (21/03) - Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai Dalam putusan itu.
Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.
Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.
Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini
merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara
administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah
berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI
terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu.
Putusan Bawaslu RI ini
menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk
mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.
Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari
lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya
mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.(Supriyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar