JAKARTA, Khatulistiwa news (04/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 04 April 2023, memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan n oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Saksi yang diperiksa yaitu SMP selaku Staf Purchasing PT Signa Cipta Caraka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," pungkas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar