JAKARTA, Khatulistiwa news (04/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 04 April 2023, memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada hari Selasa 04 April 2023, memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
Bahwa saksi diperiksa terkait, yaitu:
1. EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
2. HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d Juni
Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta
Ungkap Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar