JAKARTA, Khatulistiwa news (04/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Saksi yang diperiksa yaitu:
1. HP selaku Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
2. SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang
Cikampek.
3. J selaku Direktur Utama PT Virama Karya.
4. YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan
Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu independent Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek I Elevated.
5. AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama, Subkontraktor Proyek Tol Japek Il Elevated, PT Waskita Karya (persero) KSO Waskita Acset).
6. CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Kementerian PUPR.
" Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan
pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek lI Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar