BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (05/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 05 April 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

hun 2020 s/d 2022. 


Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya.


Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.


Ungkap Kapuspenkum saksi saksi diperiksa, yaitu:

1. DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia.

2. PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia

AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia.

4. FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE.

S. BS selaku Direktur Ut ama PT Telkominfra.


Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyedia an infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4. dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.