JAKARTA, Khatulistiwa news (03/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (03/04/2023) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya menyampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu US selaku Manager Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2005 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," tutup Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar