JAKARTA, Khatulistiwa news (15/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 15 Mei 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan,” 8 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut Sumedana, senin (15/05/2023)
Lebih lanjut, Kapuspenkum memaparkan, 8 orang saksi yang diperiksa penyidik kejagung yaitu:
IN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 Tahun 2017 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri (persero) Tbk.
AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Diketahui, ungkap Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” tutupnya menandaskan (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar