JAKARTA, Khatulistiwa news v(06/06) - pada hari Selasa 06 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita skita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Saksi yang diperiksa yaitu IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk," demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan.
Saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," tandas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar