JAKARTA, Khatulistiwa news (06/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Selasa 06 Juni 2023 memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa 5 saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
2. DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.
3. SMP selaku Senior Officer Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.
4. Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
5, NAF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka
TSL, dan Tersangka BR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar