JAKARTA, Khatulistiwa news (14/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 14 Juni 2023,
memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base T 2scerver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3.4, dan 5
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1, N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel.
2. U selaku Vice President Finance Telkomn Infra.
3. EY selaku Deputi CEO Mili.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022," pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar