JAKARTA (14/05) - Pada hari Rabu 14 Juni 2023, Kejaksaan Agung Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yatu:
1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Antam).
2. Y selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi Pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar