JAKARTA, Khatulistiwa news (06/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang dalam penyidikan perkara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022, pada hari Selasa 06 Juni 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan saksi yang diperiksa yaitu:
1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
3. WM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
4 DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI.
5. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
" Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar