JAKARTA, Khatulistiwa news (12/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, pada hari Senin 12 Juni 2023, yaitu:
1. EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.
2. WF s elaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan dan Pengerukan
(DP4).
3. DI selaku Kepala Bidang Manajemen Risiko dan TI pada DP4.
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi i dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan meleng
pemberkasan t perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana
pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT
Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar