Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (13/06) - Pasal 5 butir c Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan mengatakan:
Suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman SUKU ASLI ( huruf kapital oleh penulis)... , bahasa, kesenian........ dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
Memaknai rumusan di atas jelas bahwa MARGA adalah sebuah komunitas masyarakat hukum adat yang berlaku sejak adanya suatu kelompok manusia yang disebut dengan masyarakat hukum adat.
Untuk melihat keterkaitan antara Suku dan Marga, tentu kita harus melihat perkembangan nya.
Bahannya berupa catatan catatan amtenar amtenar Belanda sejak tahun 1825 dan seterusnya.
Van Royen yang dikutip oleh Amrah Muslimin, dalam bukunya berjudul Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/ Kampung Menjadi Pemerintahan Desa/ Kelurahan Dalam Propinsi Sumatera Selatan, menulis sebuah catatan singkat saat keluar surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penghapusan Pemerintahan Marga. Sebagai bahan dokumentasi dan sebagai titik tolak dalam pemikiran dan usaha peningkatan kesempurnaan Pemerintahan Desa/Kelurahan di hari yang akan datang.
Kembali pada pendapat Van Royen bahwa Asal usul Marga melalui tahap tahap perkembangan.
Pada tahap awal kehidupan komunitas saat itu masih mengembara dari satu tempat ke tempat yang lain. Menurut ceritanya mereka adalah orang orang Hindu atau orang Jawa ( nomad), yang menelusuri sungai sungai mencari tempat tempat yang subur dan serasi.
Setelah itu memasuki tahap kedua, setelah berpindah pindah tempat, mereka sudah meningkatkan pola dengan cara menetap.
Sehingga lokasi menetapkan mereka, melahirkan dusun dusun yang diikat oleh tali kekeluargaan ( genealogis).
Atau disebut sebagai Rumpun, di daerah Rejang Lebong disebut Petulai ( Petulai Jurukalang, Bermani, Selupu, dan Subai.)
Di Empat Lawang berkembang 9 rumpun orang orang Rejang yaitu Semidang Sakti, Bungo Sakti, Semintal Sakti, Jurutalang Sakti,Selopo Sakti, Marigi Sakti, Brahmani Sakti, Seria Sakti dan Piagu piring sakti.
Tiap tiap dusun itu masih merupakan suatu Jurai keturunan.
Pada tahap tahap selanjutnya terjadi perkembangan sehingga terjadi rumpun rumpun yang berada dalam satu lokasi. Karena anggota rumpun berkembang biak. Sehingga terjadi perluasan wilayah namun masih merupakan bagian bagian dari rumpun asal .
Contohnya terjadi di daerah KOEI dan Kumoring. Di sini disebut dengan Kabuaian.
Misalnya di KOEI satu rumpun misalnya ialah Kambahang, Buai Belungu, Sukan,dan Buai Kenjangan ( batu berak).
Di Komuring disebut sebagai inti Buai adalah Buai Runjung dan Buai Pemaca.
Semakin hari semakin bertambah banyak jumlah komunitas masyarakat hukum adat tadi, serta bercampur beberapa rumpun dari tali kekerabatan yang lain dari nenek Puyang yang berbeda beda, lama kelamaan ikatan garis genealogis menipis dan lebih menonjol sifat teritorial nya.
Misalnya bermukim di Semendo Darat, yang membentuk kesatuan kesatuan masyarakat yang bermukim menjadi Marga Semendo, Makakau, Bayan dan Kisan.
Amrah Muslimin mengatakan pada stadium inilah timbul nama Marga sebagai suatu kesatuan masyarakat.( Ibid., h. 9).
Kata Marga, ini pertama kali didapati dalam piagam piagam Sultan Sultan Palembang sejak tahun 1760 ( saat mereka memasuki daerah pedalaman).
Sedangkan penulis penulis / amtenar amtenar Belanda/ Inggris seperti Mars dan Raffles, Knoerle tidak pernah menggunakan istilah marga dalam laporan atau karangan karangan mereka. Mereka menyebutkan dengan bahasa asli yang mereka temukan misalnya istilah Petulai, Sumbai, Kebuaian atau Suku.
Jadi mereka penulis asing tersebut masih melihat kesatuan kesatuan tersebut sebagai kesatuan genealogis.( ASLI).
Yang mencetuskan kesatuan kesatuan masyarakat, yang bersifat Territorial ini adalah Sultan Sultan dari kerajaan Palembang sebagai suatu kebijaksanaan Pemerintahan ( ibid,. )
Dengan uraian singkat di atas penulis berkeyakinan dan sependapat dengan rumusan yang tercantum dalam Pasal 5 butir c dari Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 adalah tidak lain bahwa Marga dimaksud merupakan komunitas masyarakat hukum adat asli yang terbentuk berdasar rumpun rumpun.
Yang tentunya mereka memiliki adat budaya marga yang perlu dikembangkan sebagai karakteristik khusus daerah/ rumpun rumpun dimaksud.
Sehingga bukan Marga bermakna sistem pemerintahan, yang memang adalah berasal dari kesultanan/ kerajaan Palembang jadi bukan asli merupakan adat budaya marga apalagi marga dalam konteks kolonial Belanda yang telah dihapuskan oleh SK Gubernur Sumatera Selatan No 142/KPTS/III/ 1983 tanggal 24 Maret 1983 , sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 5 tahun 1974, Junto Undang Undang Nomor 5 tahun 1979.
Sehingga dengan berlakunya undang-undang nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Jelas sudah makna Marga sebagai kesatuan adat budaya marga ( lihat pasal 5 butir c).
Dengan demikian tidak ada lagi persepsi persepsi yang keliru selama ini tentang MARGA yang adanya keinginan oknum oknum ingin menghidupkan kembali sistem pemerintahan marga dengan mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan dimaksudkan di atas. Ataupun berkeinginan untuk membuat Peraturan Daerah tentang hal itu. Semuanya sudah berakhir.
Sehingga sudah tepat lahirnya Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan tentang Perda Pelestarian Adat Budaya Marga.
Yang lahir Perda tersebut mendahului UU Nomor 9 tahun 2023.(Redaksi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar