BERITA TERKINI

Perkara Dihadapi Anak/Adik Syarifiah Merupakan Pengaduan Oleh Pemkot Jambi, Bukan Kapasitas Pelapor sebagai Jaksa

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (06/06) -  Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi. Selasa (06/06/2023)


Nophy T. Suoth, Asisten Intelijen Kejati Jambi sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.


2. Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.


3.Bahwa sejak Sdr Muhammad G empa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggungjawab kepada Walikota Jambi. 


Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.


" Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau

mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI," ujarnya menjelaskan


Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah langkah Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua, pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.