JAKARTA (05/06) - Pada hari Senin 05 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, , dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan 10 saksi yang diperiksa, yaitu:
1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen)
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Pt. Sekretaris Ditjen SDPPI
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur Il pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
4. ES Selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan
Infomatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10.DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
" Adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3.4, dan 5 8AKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA Tersangka IH dan Tersangka JGP," tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyedıa infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar