JAKARTA, Khatulistiwa news (03/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 03 Juli 2023, memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. MEM selaku Pegawai BAKTI.
2. AJ selaku Pegawai BAKTI.
3. DJI selaku Pegawai BAKTI.
4. EH selaku Pegawai BAKTI.
5. DAF selaku Pegawai BAKTI.
6. BN selaku Pegawai BAKTI.
7. FM selaku Pegawai BAKTI.
8. ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa, adapun kedelapan orang saksı diperiksa terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pıdana pencucian uang (TPPU) atas nama
Tersangka WP, dalam penyedıaan infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar