JAKARTA, Khatulistiwa news (03/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tındak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 03 Juli 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha Komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. yatu:
1. K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri.
2. DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022.
3. M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017.
4. ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020.
5. YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018.
6. ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean Juanda.
7. MR Sselaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean Juanda.
8. DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean Juanda.
9. PK selaku Kepala Bidang (Kabıd) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Adapun kesembilan orang saksı diperiksa terkait penyıdıkan perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komodti emas tahun 2010 s/d 2022, demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pernbuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar