JAKARTA, Khatulistiwa news (02/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Demikian dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Rabu (02/08/2023)
Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. MCR selaku Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
2. MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Tahun 2019.
" Adapun, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," papar Kapuspenkum Ketut.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar