JAKARTA, Khatulistiwa news (16/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu 16 Agustus 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa penyidik JAMPidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, yaitu:
1. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai.
2. SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk.
3. HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.
Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terang Kapuspenkum
Sementara, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum Ketut. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar