JAKARTA, Khatulistiwa news (16/08) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Rabu 16 Agustus 2023. Jakarta
Kapuspenkum menerangkan, bahwa Saksi yang diperiksa, yaitu:
1. ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu.
2. P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, tukas Kapuspenkum menyampaikan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar