BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 2 Direktur Serta ALY Staff PT RBT Sebagai Saksi, Terkait Perkara Timah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (08/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 8 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.


Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.

2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.

3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.


" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.