JAKARTA, Khatulistiwa news (08/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 8 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana bahwa tim penyidik Kejagung Periksa
2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag
Adapun, kemukanya menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. YS selaku Direktur PT Abad Baru.
2. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," ujar Kapuspenkum
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar