JAKARTA, Khatulistiwa news (08/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 8 Mei 2024, memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis keterangan tertulis singkatnya, sampaikan saksi yang diperiksa berinisial YSE selaku Pemilik Toko Emas Jaya Abadi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar