BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (13/12) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 13 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.


Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 13 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur


Adapun, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. SA selaku Ipar Tersangka LR.

2. DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.


" Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," paparnya


Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.